15 Okt 2011

Akuntansi dan Ekonomi XI IPS

LATIHAN SOAL AKUNTANSI XI IPS


MENGHITUNG PAJAK

Menghitung PBB dan PPh


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi / tanah dan atau bangunan. Keadaan Subjek ( siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Objek PBB
Objek PBB adalah "Bumi dan atau Bangunan".
-Bumi: Permukaan bumi ( tanah dan perairan ) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia.Contoh : Sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dll.
-Bangunan : Konstruksi Tekhnik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh : Rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll.

Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
1.Digunakan semata -mata untuk melayani kepentingan umum dibidang Ibadah, Sosial, Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan Nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti Mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi,
2.Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
3.Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh Desa, dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak.
4.Digunakan oleh perwakilan Diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
5.Digunakan oleh Badan dan perwakilan organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Subjek Pajak dan Wajib Pajak dalam PBB
Subjek Pajak adalah Orang pribadi atau badan yang secara nyata :
- mempunyai suatu hak atas bumi,
- memperoleh manfaat atas bumi,
- memiliki bangunan,
- menguasai bangunan,
- memperoleh manfaat atas suatu bangunan.

WAJIB PAJAK adalah Subjek Pajak yang dikenakan Kewajiban membayar Pajak

Faktor-faktor yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bumi
adalah :
1. letak;
2. peruntukan;
3. pemanfaatan;
4. kondisi lingkungan dan lain-lain.

Faktor-faktor yang diperhatikan dalam dalam penentuan klasifikasi bangunan adalah :
1. bahan yang digunakan;
2. rekayasa;
3. letak;
4. kondisi lingkungan dan lain-lain.

Dasar Pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah "Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)". NJOP ditentukan per wilayah berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu memperhatikan :
a. harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
b. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya;
c. nilai perolehan baru;
d. penentuan nilai jual objek pengganti.

MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BERDASARKAN UU. NO 28 Tahun 2009

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota serendah-rendahnya Rp 10.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
b. Apabila wajib pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
Dasar Penghitungan PBB
( berdasarkan UU. Nomor 28 tahun 2009 )
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya NJKP adalah sebagai berikut:

NJKP = NJOP - NJOPTKP

Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah setinggi-tingginya 0,3%

Rumus Penghitungan PBB

PBB = Tarif x NJKP

Tarif pajak dan dasar penghitungan PBB diatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 yang berlaku mulai 1 Januari 2010

LATIHAN SOAL MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BERDASARKAN UU. NO 28 Tahun 2009

Pak Bejo mempunyai tanah seluas 500 m2 dengan nilai jual Rp. 400.000 /m2. Didalam area tanahnya terdapat bangunan rumah dengan luas 250 m2 dengan nilai jual Rp.200.000/m2 .Hitunglah besarnya PBB jika diketahui NJOPTKP sebesar Rp.12.000.000 dan tarif pajak sebesar 0,2 % ?
jawab :
NJOP bumi : 500 x Rp400.000 = Rp 200.000.000
NJOP rumah: 250 x Rp200.000 = Rp 50.000.000
NJOP total = Rp 250.000

NJKP = NJOP - NJOPTKP
= Rp. 250.000.000 - Rp12.000.000
= Rp 238.000.000

PBB = NJKP x tarif pajak
= Rp.238.000.000 x 0,2 %
=Rp 476.000


MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BERDASARKAN UU. No. 12 Tahun 1994

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP
adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,-
( berdasarkan UU No.12 tahun 1994) ketentuan sebagai berikut:
a.Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
b.Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lain.

Dasar Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).Besarnya NJKP adalah sebagai berikut;
• Objek pajak perkebunan adalah 40%
• Objek pajak kehutanan adalah 40%
• Objek pajak pertambangan adalah 20%
• Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
- apabila NJOP-nya > Rp. l .000.000.000,00 adalah 40%
- apabila NJOP-nya <>

LATIHAN SOAL MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BERDASARKAN UU. No. 12 Tahun 1994
Pak Abdul mempunyai tanah seluas 600 m2 dengan nilai jual Rp. 300.000 /m2. Didalam area tanahnya terdapat bangunan rumah dengan luas 300 m2 dengan nilai jual Rp.150.000/ m2 serta pagar mewah senilai Rp.100.000/m2 dengan ukuran panjang 100 m dan tinggi 1,5 m. Hitunglah besarnya PBB jika diketahui NJOPTKP sebesar Rp.10.000.000, tarif PBB 0,5 % !
Jawab:

NJOP bumi : 600 x Rp 300.000 = Rp180.000.000
NJOP rumah: 300 x 130.000 = Rp45.000.000
NJOP pagar: 1,5 x100x100.000 = Rp 15.000.000
NJOP total : Rp240.000.000

NJKP = NJOP - NJOPTKP
= Rp. 240.000.000 - Rp10.000.000
= Rp 240.000.000

PBB = NJKP x tarif pajak
=Rp.230.000.000 x 20 % x 0,5 %
=Rp 230.000


PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak

Subjek pajak penghasilan
1. Subyek pajak pribadi yaitu setiap orang yang tinggal di Indonesia atau tidak bertempat tinggal di Indonesia yang mendapatkan penghasilan dari indonesia.

2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.

3. Subyek pajak badan yaitu perkumpulan orang dan/atau modal baik melakukan usaha maupun tidak melakukan kegiatan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk usaha apapun seperti firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.

4. Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.

BUKAN SUBYEK PAJAK
1. Badan perwakilan negara asing.
2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

OBYEK PAJAK :
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak,

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Berdasarkan UU no.36 tahun 2008
Berlaku Mulai 1 Januari 2009

Tarif PTKP pertahun
WP pribadi= Rp. 15.841.000
WP kawin = Rp. 1.320.000
WP istri bekerja= Rp. 15.840.000
Anak (maks. 3)= @ Rp 1.320.000

TARIF WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Pasal 17 ayat (1) a
Berlaku Mulai dari 1 Januari 2009

Lapisan Penghasilan kena pajak Tarif
s.d. Rp 50.000.000,- NPWP=5 %, tidak NPWP=6%
Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000 NPWP=15%, tidak NPWP=18%
Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,- NPWP=25%, tidak NPWP=30%
Di atas Rp500.000.000,- NPWP=30%, tidak NPWP=36%
Rumus menghitung PPh WP orang pribadi

PKP = Penghasilan - PTKP
PPh = PKP x tarif lapisan penghasilan kena pajak
Soal
Pakde Dwipo mempunyai penghasilan setahun Rp.600.000.000. Istrinya tidak bekerja dan ia memiliki 2 orang anak. Hitunglah PPh-nya pertahun jika dia mempunyai NPWP
Jawab :

PTKP:
WP pribadi = Rp 15.840.000
WP kawin = Rp 1.320.000
2 anak = Rp 2.640.000
PTKP = Rp 19.800.000

PKP = Penghasilan - PTKP
= Rp 500.000.000 - Rp19.800.000
= Rp 480.280.000

PPh :
5 % x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp.250.000.000 = Rp.37.500.000
25% x Rp 180.280.000 = Rp 45.070.000

Jadi PPh yang harus dibayarkan = Rp. 2.500.000+ 37.500.000+ 45.070.000 = Rp 85.070.000

Pajak dan Pungutan lainnya
Posted by Susi Melani

PAJAK dan FUNGSINYA
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam memengaruhi perekonomian melalui pengeluaran dan penerimaan dalam APBN. Salah satu caranya adalah melalui pajak.

Definisi Pajak :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Manfaat Pajak :
Uang pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran publik,sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan

Jenis-Jenis Pajak.
1. Pajak menurut sifatnya
a. pajak langsung
b. pajak tidak langsung.

Perbedaan pajak langsung dan tidak langsung
Pajak Langsung
  • Pajak yang dipungut berdasarkan surat ketetapan pajak (Kohir)
  • Dipungut setahun sekali
  • Tidak dilimpahkan kepada orang lain
  • Contohnya PPh, PBB, dan pajak sejenis.
Pajak Tidak Langsung
  • Tidak memiliki surat keterangan pajak (Kohir)
  • Dipungut setiap terjadi transaksi
  • Bisa dilimpahkan kepada orang lain
  • Contohnya, pajak penjualan, PPN, BBN, dan pajak sejenis.

2. Pajak menurut instansi yang memungutnya
Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) misalnya PPN dan PPh
Pajak Daerah, pajak yang wewenang pemungutan-nya oleh pemerintah daerah tingkat I dan II, misalnya pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak tontonan.

3. Pajak menurut Objek Pajaknya
- Objek Pajak kejadian,
contoh: bea masuk dan bea keluar
- Objek Pajak Perbuatan,
contoh: PPN dan BBN
-Objek Pajak Keadaan,
contoh: PPh dan PBB;
-Objek Pajak Pemakaian,
contoh: bea materai dan cukai.

4. Pajak menurut Subjek Pajaknya
-Pajak perseorangan yaitu pajak yang dikenakan pada perseorangan.
-Pajak badan usaha yaitu pajak yang dikenakan pada badan usaha

5. Pajak menurut Asalnya
Pajak luar negeri, yaitu pajak yang dipungut terhadap orang-orang asing yang memiliki penghasilan di Indonesia. Misalnya orang jepang yang mendirikan pabrik perakitan mobil di Indonesia.
Pajak dalam negeri, yaitu pajak yang dipungut kepada setiap warga negara yang tinggal di Indonesia.

Pungutan resmi lainnya
1. Retribusi:
Pungutan langsung yang ditarik oleh pemerintah daerah dengan pemberian fasilitas kepada yang melakukan pembayaran.
Retribusi dibagi 2 golongan:
a. Retribusi Jasa Umum (objeknya jasa umum)
b. Retribusi Jasa Usaha (objeknya jasa usaha)
contoh: retribusi kesehatan, retribusi parkir

2. Bea cukai
a. Bea adalah pungutan yang dikenakan atas jumlah harga barang yang dimasukan ke dalam daerah pabean atau dikeluarkan dari daerah pabean.
Bea terdiri dari bea masuk dan bea keluar.
b. Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas barang tertentu.
Bea cukai merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

3. Iuran
Iuran ialah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan pemberian suatu jasa/fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok/golongan tertentu dimana pembayar iuran dianggap turut menikmati jasa/fasilitas tersebut.
contoh: iuran keamanan, iuran sampah

Jenis-Jenis Tarif pajak
1.Tarif pajak proporsional
Adalah tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase (%) yang tetap berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Misalnya PPN

2. Tarif Pajak Degresif
Adalah tarif pajak dengan menggunakan persentase yang menurun dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

3. Tarif Pajak Tetap
Adalah tarif pungutan pajak dengan jumlah yang sama untuk setiap jumlah obyek pajak sehingga besarnya pajak tidak tergantung pada suatu jumlah(nilai objek atau persentase yang dikenakan pajak. Contoh : bea materai

4. Tarif Pajak Progresif
Adalah tarif pajak dengan persentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang dikenakan pajak, misalnya: PPh

Fungsi – Fungsi Pajak :
-Fungsi Budgeter (Sumber Utama Kas Negara)
Pajak sangat diandalkan sebagai sumber utama penerimaan pemerintah yang berasal dari dalam negeri.
-Fungsi Alokasi (Sumber Pembiayaan Pembangunan)
Pajak yang telah dihimpun negara dialokasikan untuk pembiayaan pembagunan disegala bidang.
-Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan)
Pajak yang telah diterima pemerintah digunakan untuk pembagunan disegala bidang sehingga diharapkan pembangunan dapat merata.
-Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)
Melalui pajak Pemerintah dapat mengatur kegiatan ekonomi, Melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi, misalnya untuk mengatasi tingkat inflasi.

-Syarat-syarat pemungutan pajak :
1. Syarat Keadilan, dipungut berdasarkan kemampuan masing-masing
2. Syarat Yuridis, pajak diatur undang-undang
3. Syarat Ekonomi, tidak boleh mengganggu kelancaran produksi dan perdagangan
4. Syarat Finansial, biaya pemungutan pajak tidak lebih besar dari hasil pemungutan pajak
5. Syarat kesederhanaan, dapat dipahami oleh masyarakat

PERTUMBUHAN EKONOMI
Kompetensi Dasar: Mendeskripsikan proses pertumbuhan ekonomi

Indikator :
1. Mendeskripsikan pertumbuhan ekonomi
2. Menghitung laju pertumbuhan ekonomi
Ringkasan Materi :

Pertumbuhan ekonomi
Suatu keadaan dimana terjadi kenaikan pendapatan nasional tanpa memandang apakah kenaikan itu lebih besar atau lebih kecil dari tingkat pertumbuhan penduduk
Perbedaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi
Pembangunan ekonomi
  1. Merupakan suatu proses yang berkesinambungan
  2. Jika kenaikan pendapatan nasional > kenaikan jumlah penduduk, maka pendapatan perkapita naik
  3. Ada perubahan struktur ekonomi
  4. Ada perkembangan IPTEK
  5. Ada pemerataan pendapatan/kesejahteraan masyarakat
  6. Cenderung bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian
Pertumbuhan ekonomi
  1. Merupakan suatu keadaan atau kondisi
  2. Pendapatan nasional naik tanpa melihat kenaikan jumlah penduduk
  3. Mengabaikan perubahan struktur ekonomi
  4. Tidak disertai perkembangan IPTEK
  5. Mengabaikan pemerataan pendapatan/kesejahteraan masyarakat
  6. Cenderung bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan
Menghitung laju pertumbuhan ekonomi
Untuk menghitung laju pertumbuhan ekonomi dapat digunakan rumus :
Pertambahan GNP
Pertumbuhan ekonomi = ----------------------------------------------------- x 100 %
GNP tahun sebelumnya
Latihan Soal
Pada tahun 2004 diketahui GNP Suatu negara sebesar 200 triliun, dan GNP tahun 2005 sebesar 240 triliun. Hitunglah pertumbuhan ekonomi negara tersebut tahun 2005 !

Pertambahan GNP
Pertumbuhan ekonomi 2005 = ------------------------------------------------------ x 100 %
GNP tahun sebelumnya
GNP 2005 – GNP 2004
= -------------------------------------------- x 100 %
GNP 2004
240 triliun – 200 triliun
= ------------------------------------ -------------x 100 %
200 triliun
40 triliun
= ------------------------------------------------ x 100 %
200 triliun
= 20 %

PEMBANGUNAN EKONOMI 

a. Standar Kompetensi :
Memahami kondisi ketenagakerjaan dan dampaknya terhadap pembangunan ekonomi
b. Kompetensi Dasar :
Mendeskripsikan tujuan pembangunan ekonomi
Indikator pembelajaran :
1. Mendeskripsikan pengertian dan tujuan pembangunan ekonomi
2. Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pembangunan ekonomi
3. Mengidentifikasi kegagalan dan keberhasilan pembangunan ekonomi

Ringkasan materi :


Pembangunan Ekonomi
Suatu proses yang bertujuan untuk menaikkan pendapatan nasional suatu negara melebihi tingkat pertumbuhan penduduk
Faktor-faktor yang mempengaruhi proses pembangunan ekonomi
  1. Sumber daya alam (SDA) sangat mempengaruhi pertumbuhan industri suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi.
  2. Sumber daya manusia (SDM)yang jumlahnya besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas SDM menentukan besarnya produktivitas yang ada.
  3. Teknologi dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi
  4. Modal dibutuhkan manusia untuk mengolah bahan mentah tersebut.
  5. Sosial Budaya yang ada di dalam masyarakat
  6. Keadaan politik dan sistem yang berkembang
Dampak-dampak dari pembangunan ekonomi
Dampak positif :
Adanya perbaikan lingkungan hidup melalui pembangunan pemukiman sehingga banyak daerah pemukiman baru yang lebih sehat
Tersedianya sarana dan prasarana yang lebih baik, seperti : rumah sakit, sekolah, jalan raya, transportasi, dll
Adanya penerangan listrik yang mampu meningkatkan aktivitas ekonomi
Adanya perumahan yang layak bagi semua golongan masyarakat
Banyaknya industri-industri yang dapat menampung banyak tenaga kerja
Informasi yang cepat sampai karena berkembangnya teknologi informasi dan telekomunikasi
Dampak negatif :
Timbulnya pencemaran baik air, tanah dan udara (polusi udara)
Rusaknya ekosistem yang dapat mengancam kelestarian alam
Lahan-lahan pertanian yang produktif banyak yang tergusur sehingga produksi pertanian menjadi berkurang
Adanya kesenjangan sosial dalam masyarakat

Masalah pembangunan ekonomi di Indonesia, antara lain :
Kemiskinan dan keterbelakangan
Pengangguran
Berbagai ketimpangan

APBN 

Kompetensi dasar : Menjelaskan pengertian, fungsi, tujuan APBN dan APBD
Indikator :
  1. Menguraikan arti, fungsi dan tujuan APBN dan APBD.
  2. Mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan negara dan daerah.
  3. Menguraikan pengaruh APBN dan APBD terhadap perekonomian.
Ringkasan Materi
APBN adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran negara untuk waktu tertentu, biasanya satu tahun
Fungsi APBN
1. Fungsi Alokasi.

Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
2. Fungsi Distribusi.
APBN tidak selalu harus didistribusikan untuk kepentingan umum, melainkan dapat pula didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dancdana pension. Pengeluaran ini disebut Transfer Payment yang dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sektor, kemudian dipindahkan ke sektor lain.
3. Fungsi Stabilisasi.
Anggaran negara menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
4. Fungsi Otorisasi.
Anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
5. Fungsi Perencanaan.
Anggaran negara menjadi pedoman bagi pemerintah dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
6. Fungsi Pengawasan.
Anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
Tujuan APBN
sebagai pedoman pendapatan dan pembelajaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat
Prinsip penyusunan APBN
1)
Berdasarkan aspek pendapatan
Mengintensifkan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketetapan penyetoran, penagihan dan pemungutan piutang negara, tuntutan ganti rugi yang diderita oleh negara dan denda yang dijanjikan.
2) Berdasarkan aspek pengeluaran
Hemat, tidak boros, efisien, dan berdaya guna serta sesuai dengan kebutuhan teknis yang ada, terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan serta membeli produk dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan / potensi yang dimiliki
Asas penyusunan APBN
  • Kemandirian, didasarkan kemampuan negara, pinjaman LN hanya pelengkap
  • Penghematan, efisien dan produktifitas
  • Penajaman prioritas pembangunan, mengutamakan yng bermanfaat
Landasan hukum APBN
1. UUD 1945 pasal 23 ayat 1
2. UU No. 1 tahun 1994 tentang pendapatan dan belanja negara
3. Keppres RI No. 6 tahun 1994 tentang pelaksanaan APBN
Cara penyusunan APBN
Tiap departemen, lembaga/badan, organisasi yang dibiayai oleh keuangan negara mengajukan usul penerimaan dan pembiayaan kepada presiden. Pemerintah mengajukan RAPBN ke DPR, jika tidak disetujui maka menggunakan APBN tahun sebelumnya. RAPBN disahkan menjadi APBN melalui UU, pelaksanaanya diatur dengan Keppres

APBD
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hubungan keuangan antara pusat dan daerah didasari oleh asas otonomi daerah
Landasan Hukum APBD
Pengaturan keuangan antara pusat dan daerah di atur dalam UU No. 25 tahun 1999 yang intinya adalah pembagian kewenangan dan fungsi antara pusat dan daerah. Undang – undang ini menganut prinsip money follows function, yang berarti jika kewenangan dilimpahkan ke daerah maka uang untuk mengelola kewenangan itu pun harus dilimpahkan ke daerah.
Tujuan APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran dalam melaksanakan kegiatan daerah untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan perumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat daerah
Cara Penyusunan APBD
Pemda mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD. Pengambilan keputusan oleh DPRD selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Setelah disetujui oleh DPRD, RAPBD ditetapkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah. Jika tidak disetujui, untuk membiayai keperluan setiap bulan, Pemda dapat melaksanakan pengeluaran setingi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya. Setelah APBD ditetapkan, pelaksanaan dituangkan lebih lanjut dengan keputusan gubernur / bupati / walikota.
Faktor-faktor penentu besarnya APBD
  1. Kondisi awal suatu daerah
  2. Pertumbuhan penduduk
  3. Perkembangan Pendapatan Domestik Regional Bruto perkapita
  4. Tingkat Inflasi
  5. Pembangunan fasilitas umum baru
  6. Sumber pendapatan / investasi baru
  7. Perubahan peraturan pemerintah daerah
Pengaruh Serta Peran APBN dan APBD Terhadap Perekonomian
Melalui APBN dan APBD, maka dapat diketahui arah, tujuan, serta prioritas pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan. Pengeluaran pembangunan tersebut akan meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, sehingga akan meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi. Pengeluaran pembangunan juga diharapkan mampu meningkatksn SDA, sehingga memampukan manusia tersebut dalam menerapkan teknologi tinggi pada proses produksi, untuk meningkatkan hasil produksi, dan akhirnya semakin banyak barang dan jasa yang tersedia bagi masyarakat.
Struktur dasar APBN terbagi menjadi dua bagian yaitu sebagai berikut:
I. Pendapatan Negara
Sumber pendapatan negara / pemerintah pusat
pada umumnya berasal dari:
1. Penerimaan perpajakan, yang meliputi:
a. Penerimaan Pajak dalam negeri, yang terdiri atas :
  • Pajak Penghasilan ( PPh )
  • Pajak Pertambahan Nilai ( PPn )
  • Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB)
  • Cukai
  • Pajak-pajak lainnya
b. Penerimaan pajak perdagangan internasional, antara lain, bea masuk dan pajak ekspor
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) yang terdiri atas:
a. Penerimaan sumber daya alam yang berasal dari minyak bumi , gas alam dan non migas
b. Bagian laba BUMN
3. Penerimaan pembangunan, terdiri atas 3 yaitu:
a. Pinjaman luar negeri yang biasanya berupa valas
b. Bantuan luar negeri yang berupa bantuan program atau bantuan proyek
c. Hibah

II. Belanja Negara /Pengeluaran pemerintah pusat
Pengeluaran atau belanja negara dapat dibedakan menjadi:
a. Pengeluaran rutin
Pengeluaran rutin adalah pengeluaran pemerintah yang sifatnya rutin yang ada setiap tahun, yang terdiri atas:
1. Belanja pegawai berupa gaji pegawai dan pensiun, tunjangan beras dan lauk-pauk, belanja pegawai dalam dan luar negeri;
2. Belanja barang dalam negeri dan luar negeri;
3. Subsidi yang meliputi subsidi BBM dan subsidi non BBM seperti
4. Subsidi untuk daerah otonom.
5. Pembayaran cicilan utang baik dalam negeri maupun utang luar negeri beserta bunganya

b. Pengeluaran pembangunan
adalah pengeluaran yang tidak rutin setiap tahun, pengeluaran ini sifatnya temporer, pengeluaran pembangunan terdiri atas:
1. Pembiayaan rupiah, yaitu pengeluaran pemerintah berupa barang atau uang secara langsung.
2. Bantuan proyek yaitu pengeluaran pemerintah berupa pembangunan unit-unit proyek.
c. Dana yang dialokasikan ke daerah, terdiri atas
  • 1. Dana pembangunan daerah
  • 2. Dana Alokasi Khusus ( DAK )
  • 3. Dana Alokasi Umum ( DAU )
  • 4. Dana otonomi khusus
STRUKTUR APBD
Sumber pendapatan daerah
terdiri dari :
  1. Sisa lebih dari perhitungan Anggaran tahun yang lalu
  2. Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) , terdiri dari :
  • 1. Hasil pajak daerah
  • 2. Hasil retribusi daerah
  • 3. Hasil BUMD dan kekayaan daerah
  • 4. PAD yang sah lainnya
C. Dana Perimbangan, terdiri atas :
  • 1. Dana Bagi hasil pajak /bukan pajak
  • 2. Dana Alokasi Umum ( DAU )
  • 3. Dana Alokasi Khusus ( DAK )
D. lain-lain pendapatan yang sah, misalnya dari hibah dan pendapatan dana darurat

Pengeluaran /Belanja Pemerintah Daerah, terdiri dari :
1. Belanja rutin
a. untuk administrasi umum
belanja pegawai, belanja barang, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan
b. Operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana umum
2. Belanja Investasi (pelayanan publik )
3. Belanja bagi hasil dan keuangan (pengeluaran transfer ) untuk angsuran pinjaman , bantuan dan dana cadangan
4. Belanja tak terduga
Istilah dalam APBN dan APBD
Dana Alokasi Khusus

adalah dana yang ditujukan untuk membantu kebutuhan khusus dengan memperhatikan ketersediaan dana APBN. Besar DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN yang diatur dalam peraturan pemerintah
Dana Alokasi umum
adalah dana yang ditujukan untuk tujuan pemerataan kemapuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pengaturannya berdasarkan kewenangan daerah
Dana perimbangan
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
Pendapatan dana darurat
adalah dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk mendanai kebutuhan dalam rangka terjadi peristiwa khusus seperi bencana alam.
Dana otonomi khusus
adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah
Subsidi
adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat
Bea masuk
adalah pungutan yang dikenakan pada barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean.
Hibah
adalah dana bantuan dari luar negeri yang sifatnya gratis, karena bagi yang mendapatkannya tidak perlu mengembalikan
Dana bagi hasil
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi adalah dana yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam
KEBIJAKAN ANGGARAN
Sebagai pengatur kegiatan ekonomi nasional, pemerintah perlu membuat kebijakan anggaran , yaitu kebijakan untuk mengatur APBN agar sesuai dengan arah dan laju pertumbuhan ekonomi yang diharapkan
Macam-macam kebijakan anggaran
1. Anggaran Berimbang, yaitu bentuk anggaran dimana realisasi pendapatan negara sama dengan jumlah realisasi pengeluaran/belanja negara
2. Anggaran Defisit, yaitu bentuk anggaran dimana jumlah realisasi pedapatan negara lebih kecil daripada realisasi pengeluaran /belanja negara dan memang sudah direncanakan untuk defisit
3. Anggaran Surplus
yaitu bentuk anggaran dimana jumlah realisasi pendapatan lebih besar daripada realisasi pengeluaran, dan memang sudah direncanakan surplus
4. Anggaran Dinamis, yaitu bentuk anggaran dimana jumlah penerimaan dari tahun ke tahun ditingkatkan dan terbuka pada pengeluaran yang meningkat s ehingga anggaran pendapatan dan belanja selalu kembali dalam keadaan seimbang
Tujuan kebijakan anggaran
Untuk menentukan arah , tujuan, dan prioritas pembangunan nasional serta pertumbuhan ekonomi agar dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat

Contoh soal :
1. Diketahui data APBN tahun 2005 dalam Triliun Rupiah sebagai berikut :
  • Penerimaan rutin = 263,4 Triliun
  • Pengeluaran rutin = 234,1 Triliun
  • Penerimaan pembangunan = 36,6 Triliun
  • Pengeluaran pembangunan = 45,9 Triliun
Berdasarkan data diatas , analisislah keadaan APBN !
Jawab
Penerimaan negara = penerimaan rutin + penerimaan pembangunan
= 263,4 Triliun + 36, 6 Triliun
= 300 Triliun
Pengeluaran negara = pengeluaran rutin + pengeluaran pembangunan
= 234,1 Triliun + 45,9 Triliun
= 280 Triliun
Jadi karena penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran negara , maka keadaan APBN mengalami surplus sebesar 20 Triliun

Tidak ada komentar: