EKONOMI
1. Meningkatnya proteksi perdagangan negara-negara dengan membentuk blok perdagangan seperti Uni Eropa, Blok Perdagangan Amerika Utara (NAFTA), Blok Perdagangan Amerika Serikat dengan Australia dan Selandia Baru (ANZUS) serta blok perdagangan Asia Timur yang dipelopori oleh Jepang.
2. Permasalahan
kemiskinan di Negara Dunia Ketiga yang timpang dengan kesejahteraan di
negara-negara maju. adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi
kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan
kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan
dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan
merupakan masalah global. Proyek Borgen menunjuk pemimpin Amerika memberikan AS$230
milyar per tahun kepada kontraktor militer, dan hanya AS$19 milyar yang
dibutuhkan untuk mencapai tujuan Perkembangan Milenium PBB untuk mengakhiri
kemiskinan parah sebelum 2025.
3. Kesiapan
dan ketidaksiapan negara-negara yang menghadapi pasar bebas di kawasan.
Fluktuasi nilai tukar mata uang negara-negara dalam sistem moneter yang mengambang yang dapat mengguncang perekonomian domestik suatu negara seperti yang terjadi pada kawasan Asia Tenggara pada tahun 1997-1998.
Fluktuasi nilai tukar mata uang negara-negara dalam sistem moneter yang mengambang yang dapat mengguncang perekonomian domestik suatu negara seperti yang terjadi pada kawasan Asia Tenggara pada tahun 1997-1998.
4. Persaingan
Dolar Vs Euro sebagai mata uang dunia.
5. Pengangguran structural yang tinggi
di Negara-negara Eropa. Pengangguran umumnya disebabkan karena
jumlah angkatan
kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya.
Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian
karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang
sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
6. Masalah
restruktisasi yang dihadapi Negara-negara timur serta Negara-negara bekas Uni
Soviet.
7. Gelembung ekonomi (economic bubble
adalah perdagangan dalam volume besar dengan harga yang sangat berbeda dengan nilai intrinsiknya.
Kenaikan harga pada masa depan dan tanpa dukungan fundamental ekonomi, dan
lazimnya diikuti kenyataan yang bertolak belakang dari harapan, dan anjloknya
harga-harga. Tulip mania di Belanda
(1646) dan gelembung saham South Sea Company (1719-1720) adalah contoh tipikal
dari gelembung spekulasi. Di Jepang, penggelembungan harga aset terjadi pada akhir
1980-an.
SOSIAL
1. Perbudakan berarti pelaksanaan dari setiap atau semua
kekuasaan yang melekat pada hak kepemilikan atas seseorang dan termasuk
dilaksanakannya kekuasaan tersebut dalam perdagangan manusia, khususnya orang
perempuan dan anak-anak. Berdasarkan laporan PBB, pada 1981, sebanyak 10 hingga 20 persen
penduduk di Mauritania hidup dalam perbudakan.
2. Para perompak di perairan Somalia yang terus
beraksi, karena keuntungan yang dapat diraih amat fantastis. Basisnya adalah
sebuah negara yang tidak memiliki pemerintahan yang berfungsi.
3. Pasukan Suriah dan sejumlah pendukung
Presiden Assad yang menyerang asrama mahasiswa dan menewaskan empat di
antaranya. Pemerintah Suriah tidak serius dalam mematuhi kesepakatan damai yang
diajukan oleh utusan khusus PBB untuk Suriah, Kofi Annan.Jika kekerasan yang
dilakukan oleh rezim Suriah terus berlanjut, masyarakat internasional harus
bekerja lebih keras demi mengatasi ancaman serius terhadap perdamaian dan
stabilitas.
4. Penyiksaan berarti ditimbulkannya secara sengaja rasa
sakit atau penderitaan yang hebat, baik fisik atupun mental, terhadap seseorang
yang ditahan atau di bawah penguasaan tertuduh; kecuali kalau siksaan itu tidak
termasuk rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari, yang melekat pada
atau sebagai akibat dari, sanksi yang sah.
5. Penganiayaan, berarti perampasan secara sengaja dan kejam terhadap
hak-hak dasar yang bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan
identitas kelompok atau kolektivitas tersebut.
6. Melakukan kebiadaban
terhadap martabat pribadi, terutama perlakuan yang mempermalukan dan
merendahkan martabat manusia. Misalnya penduduk yahudi melempari delegasi asing dan Arab yang akan turut serta
dalam konferensi keanggotan Palestina di PBB, dengan batu dan kotoran. Saat
mereka berada di jalan Shalalah di belakang pemukiman yahudi Beit Hadasa.
7. Genosida
Dalam Statuta ini, “genosida” berarti setiap perbuatan
berikut ini yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan, seluruhnya atau
untuk sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan, seperti
misalnya:
- Membunuh
anggota kelompok tersebut
-
Menimbulkan
luka fisik atau mental yang serius terhadap para anggota kelompok tersebut
- Secara
sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang
diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk
sebagian
- Memaksakan
tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut
-
Memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok itu kepada kelompok lain.
Contoh Genosida di berbagai belahan di dunia:
-
Pembantaian
bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi.
-
Pembantaian Orang
Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi
Jerman pada Perang
Dunia II.
-
Pembantaian
suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku
bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis .
-
Efraín
Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000
Indian Maya.
-
Pembantaian
Rwanda, pembantaian suku
Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.
-
Pembantaian
suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 - 1996. Salah satunya adalah Pembantaian
Srebrenica, kasus pertama di
Eropa yang dinyatakan genosida oleh suatu keputusan
hukum.
8. Perang
Mahkamah mempunyai jurisdiksi berkenaan dengan kejahatan
perang pada khususnya apabila dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau
kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari
kejahatan tersebut.
Untuk keperluan Statuta ini, “kejahatan perang” berarti:
(Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa tertanggal 12
Agustus 1949,yaitu masing-masing dari perbuatan berikut ini terhadap
orang-orang atau hak-milik yang dilindungi berdasarkan ketentuan Konvensi
Jenewa yang bersangkutan:
-
Penyiksaan
atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan biologis
- Secara
sadar menyebabkan penderitaan berat, atau luka serius terhadap badan atau
kesehatan
- Perusakan
meluas dan perampasan hak-milik, yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer
dan dilakukan secara tidak sah dan tanpa alasan
- Memaksa
seorang tawanan perang atau orang lain yang dilindungi untuk berdinas dalam
pasukan dari suatu Angkatan Perang lawan
-
Secara
sadar merampas hak-hak seorang tawanan perang atau orang lain yang dilindungi
atas pengadilan yang jujur dan adil
-
Deportasi
tidak sah atau pemindahan atau penahanan tidak sah
-
Menahan sandera.
POLITIK
1. Konflik antara Sudan dan Sudan Selatan makin
membara, Dewan Keamanan (DK) PBB pun turun tangan mencari jalan terbaik untuk
penyelesaian sengketa mengenai pendapatan minyak dan demarkasi perbatasan.
2.
Libya, negara yang dihantam serangan udara
NATO. Organisasi-organisasi dunia termasuk PBB, Uni Eropa dan Liga
Arab bertemu di Kairo untuk membicarakan konflik Libya dan menekankan tentang
perlunya satu penyelesaian politik di negara Afrika utara itu.
3. Osama bin Laden dan pasukannya yang
menewaskan sesama Muslim dalam sejumlah serangan teror. Dia mengingatkan agar
serangan mereka tetap terfokus kepada AS dan jangan sampai membunuh anak-anak
dan perempuan. Serangan dilakukan di wilayah Afganistan yang menjadi pangkalan
militer AS dan NATO.